Rabu, 03 Agustus 2016

Hukum Tato Menurut Syariat Agama Islam

HUKUM TATO MENURUT SYARIAT ISLAM ADALAH HARAM !!

 

Tato merupakan sebuah karya seni yang menggambarkan sesuatu yang di sukai.
Bisa berupa gambar maupun tulisan. Media tato dengan menggunakan sebuah jarum bertinta yang menggunakan warna, kebanyakan tato tersebut di pakai di badan misalnya di bagian wajah, tangan, lengan, kaki, dan bahkan sampai keseluruh tubuh.
Tato memang banyak di gemari oleh para remaja pria maupun wanita, Tato yang sudah permanen memang susah dan sulit untuk di hapus.
 
Dan Bagaimanakah Hukum Tato Menurut Islam ??!
Permasalahan yang sekarang digandrungi oleh kaum muda-mudi saat ini adalah hilangnya sebuah figur teladan di lingkungan rumah, sekolah dan media informasi. Kondisi yang seperti itu akan membuat muda-mudi tersebut merasa gelisah di tengah materi yang berlimpah. Permasalahan para remaja yang penuh dengan kehinaan dan keburukan dengan sangat begitu cepat menyebar ke seluruh masyarakat. Sehingga tidak ada seorang pun yang luput dari namanya perbuatan dosa.

Para pemuda dengan taklid butanya mengikuti segala apa yang sedang ia saksikan. Sehingga tato semakin menyebarluas di antara pemuda pemudi saat ini. Mereka semua telah kehilangan kehormatannya dan telah menggadaikan kemuliannya di mata allah swt. Di sisi lain, mereka menjadi sebuah corong dari gerakan freemansori atau gerakan zionisme

Bertato merupakan perbuatan yang menghimpun berbagai dosa. Di antaranya adalah najis. Karena dengan bertato, seseorang yang sedang junub tidak dapat membasuh dengan air bagian yang bertato. Perlu diketahui bahwa kulit yang bertato tidak dapat menyerap air,  pada tato permanen. Tato permanen ini sangat sulit untuk dihapus atau dihilangkan. Tato seperti ini hanya dapat hilang dengan besi panas saja, yaitu dengan membakar atau melukai kulit yang telah ditato.

Bertato di bagian badan yang termasuk aurat yang kemudian diperlihatkan sudah tentu hukumnya haram. Hal ini bertentangan dengan islam yang memerintahkan untuk menutup aurat baik pria maupun wanita.
Selain itu, mengagungkan sesuatu yang seharusnya direndahkan, itu merupakan dosa besar. Perbuatan ini begitu nampak ketika seseorang bangga dengan orang-orang fasik yang bertato atau memiliki tatto.
Di dalam hadis terdapat keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang memakan harta hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, riba dan yang mewakilinya. Beliau juga melarang orang membuat tato atau minta dibuatkan tato (HR. Bukhari)

Di dalam riwayat yang lain “Allah melaknat orang-orang yang membuat tato, orang-orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk mempercantik wajah, dan mereka yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Muslim)
Dasar-dasar hukum di atas sangatlah kuat untuk pedoman anda yang mau bertato atau Menghapus tatto 

 Jika Anda Berminat Untuk Menghapus Tato, Klik  : Obat Penghilang Tato